Datang Untuk Memberikan Keterangan, Lembaga INPEST Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dana Particing Interst Rp. 488 M dan DBH Sawit Rp. 39 M di Rokan Hilir

Administrator - Selasa, 30 Juli 2024 14:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202407/_3472_Datang-Untuk-Memberikan-Keterangan--Lembaga-INPEST-Desak-Kejagung-dan-KPK-Usut-Tuntas-Dana-Particing-Interst-Rp--488-M-dan-DBH-Sawit-Rp--39-M-di-Rokan-Hilir.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172
Gerbangnegerinews.com, Jakarta -Dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 Milyar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan Penerimaan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp. 39 Miliar di Kabupaten Rokan Hilir sedang terproses di KPK dan Kejaksaan Agung atas laporan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) pada tanggal 15 Juli 2024 lalu.

Kami mendatangi kantor KPK untuk diambil keterangan dan terus mendesak agar laporan terkait dana PI dan DBH di usut tuntas atas dugaan penyalahgunaaan dana tersebut. Sebelumnya telah mencuat dalam pemberitaan dan sosial media, kemudian diadukan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Kami mendatangi KPK dan Kejagung tanggal 29 Juli 2024 untuk memberikan keterangan sekaligus mendesak untuk diusut tuntas terkait aduan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, M.Si pada Senin 15 Juli 2024. Perihal pencairan uang sebesar 70 Miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil. Tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal Tahun 2023, Namun penyetoran deviden dan DBH tersebut diduga untuk pembayaran gaji honorer, Hibah dan rawan disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

"Saya datang kembali ke KPK RI untuk mendesak pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar Rp. 488 M yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil, dan dana DBH Sawit sebesar Rp. 39 M," sebut Ir Ganda Mora.M.Si selaku ketua umum lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada awak Media melalui press liris dari Jakarta Selasa, 30 Juli 2024.

Selanjutnya Ganda mengatakan, kami juga mempersiapkan aksi damai dalam waktu dekat di KPK dan Kejagung dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menidak lanjuti lapdu kami. Sebelumnya kami telah menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST Ke KPK dengan surat nomor: 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024, dimana pihak KPK dan Kejagung meminta agar kami terus proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan penduduk agar masalah tersebut cepat tuntas.

Sebelumnya Ganda menyampaikan, bahwa pencairan uang sebesar 70 Miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dalam Surat Menteri ESDM tersebut yang mana pada Point 7, sejak tanggal efektif pengalihan PI 10 persen dimana Pemkab Rokan Hilir pemegang saham SPR dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.

Selanjutnya dalam Point 9 juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait, wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di daerah.

Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti. Ia juga menyampaikan penggunaan dana Participating Interest sebesar 488 Milyar dan DBH Sawit Sebesar 39 M, dimana bedasarkan Audit BPK-RI terkait APBD tahun 2023 disebutkan bahwa Dana DBH digunakan untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu, kemudian untuk pembayaran gaji Honorer dan peningkatan pendapatan Pegawai.

Dalam audit tersebut, pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut disebabkan di akhir tahun anggaran dengan posisi Kas Daerah belum ada, padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan.

"Kami menduga dana tersebut disalahgunakan, sebab peruntukan setiap pos anggaran sudah di anggarkan di APBD Rokan Hilir, kami mendesak agar KPK dan Kejagung mengusut tuntas permasalahan tersebut," ujar Ganda.

Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Berita

Gelar Aksi Demo, Gemmpar Desak Kejati dan Polda Riau Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil

Berita

Aksi Damai Lembaga INPEST Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Participating Interest 488M

Berita

Pj Gubernur Riau Serahkan SK PPPK 173 Tenaga Pendidik SMA/SMK/SLB Wilayah Kerja Kabupaten Rokan Hilir

Berita

Ketua Presidium FPII: Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV

Berita

Kami Mohon Keadilan Pak Kapolri, Usut Tuntas Kematian Anak Kami

Berita

Ketum Lembaga INPEST Diperiksa Kejati Atas Laporan Pembangunan Jembatan Air Hitam, Rokan hilir