Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pendiri Forkom SMA/SMK/SLB Negeri
Provinsi Riau (Drs. H. Kampriwoto, Drs. H. Arbi, MM, MBA. dan Bujang Tanjung) dan beberpa orang pengurus Forkom yang Dimisioner 2021-2024, beserta perwakilan Forkom Kab/Kota,(Bengkalis, Rohil, Rohul, Dumai, Pelalawan, INHU, INHIL, Kuansing, Meranti), menegaskan bahwa Mubes dan pengukuhan Forkom yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 telah melanggar AD/ART FORKOM :
"Mubes bentukan Delisis itu melanggar AD/ART dan tidak sah, " Tegas Arbi, Kamis (19/9/2024) bertempat di Wareh Kopi jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Arbi juga menyampaikan poin-poin terkait pelanggaran Mubes bentukan Delisis tersebut, berikut poin-poinnya:
1. Mubes dinyatakan tidak dihadiri oleh Forkom Kab/Kota sebagai peserta sesuai (pasal 31poin b AD/ART), sehingga Pengukuhan Pengurus dinyatakan telah melanggar aturan.
2. Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Kab/Kota tidak hadir dalam pelaksanaan Mubes pemilihan Ketua Forkom SMA/SMK/SLB Negeri provinsi Riau pada tgl 19 September 2024.
3. Masa Jabatan Pengurus Forkom SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Riau 3 Tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa Jabatan, Sdr. Delisis sudah menjabat 2 periode (6 Tahun), dan tidak dapat menjabat lagi sesuai (AD/ART pasal 11), dan membuat Pengurus Forkom menjadi 5 Tahun dari 2024-2029 juga telah melanggar AD/ART.
Dari poin-poin tersebut, maka Pendiri dan Ketua2 Forkom Kab/Kota menyatakan Mubes dan Pengukuhan yang dilakukan terhadap FORUM KOMITE PERIODE 2024-2029, telah banyak melangar AD/ART FORKOM dan tidak taat nya terhadap aturan yang ada dalam tahap pelaksanaan Mubes (sesuaiAD/ART Forkom pasal 24 dan pasal 25), maka Kami mengatakan Mubes dinyatakan Tidak Sah sesuai (AD/ART, Forkom pasal 33).
Sigalingging