Terkait Pengeluaran SKT Oknum Lurah Agrowisata, Rapat Mediasi Tidak Menemukan Kemufakatan, Ahli Waris Desriana Pardede Akan Tempuh Jalur Hukum

Administrator - Senin, 02 Juni 2025 20:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202506/_6789_Terkait-Pengeluaran-SKT-Oknum-Lurah-Agrowisata--Rapat-Mediasi-Tidak-Menemukan-Kemufakatan--Ahli-Waris-Desriana-Pardede-Akan-Tempuh-Jalur-Hukum.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Rapat mediasi yang digelar aparat Kecamatan Rumbai Barat, terkait saling klaim kepemilikan lahan antara Desriana Pardede selaku ahli waris Rajiun Pardede yang diklaim sepihak oleh HM Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau Periode 2009 - 2014 seluas 1,5 hektare dari luas lahan 5 hektare di Jalan Sri Sejahtera RT02/ WR 03 Kelurahan Agro Wisata pada Senin, 2 Juni 2025 di Kantor Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, tidak membuahkan hasil, karena tidak menemukan kemufakan bersama dalam rapat mediasi tersebut.

Rapat mediasi tersebut, dipimpin oleh Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, S.sos, MAp beserta beberapa Kasi dan stafnya, Lurah Agrowisata Zulken, pihak RT 02 dan RW 03 serta dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa, terkmasuk para saksi garis sempadan yang bersengketa di lahan tersebut.

Sayangnya dalam rapat mediasi tersebut, pihak awak media tidak diperkenankan untuk menyaksikan rapat yang berlangsung alias tertutup, dengan alasan demi menjaga kerahasiaan kedua belah pihak yang bersengketa.

Meski begitu, pihak awak media tidak mau luput seperti apa hasil rapat yang dilakukan pihak Kecamatan. Namun, dari hasil perdebatan yang terdengar oleh awak media di ruang rapat metropolitan Kantor Camat Rumbai barat, diperoleh informasi bahwa kepemilikan lahan HM Johar Firdaus di atas lahan milik Desriana Pardede ahli waris dari Rajiun Pardede seluas 1,5 hektare dari luas total 5 hektare, berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kelurahan Agrowisata, pada tanggal 12 Desember 2024 dan ditandatangani Lurah Agrowisata Zuken, SP, dinilai cacat administrasi dan menyalahi prosedur dalam pengeluaran SKT yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu, diperkuat setelah pihak Desriana Pardede, mempelajari surat SKT yang dikeluarkan pihak Kelurahan Agrowisata, tidak menyebutkan nama-nama batas sempadan yang ada dalam lahan yang dikeluarkan pihak Kelurahan. Sementara, dalam surat akta jual beli yang dimiliki oleh Desriana Pardede pada tahun 1986 lalu, resmi tercatat di Kantor Camat Rumbai (saat ini Camat Rumbai Barat paska pemekaran-red), jelas memiliki nama-nama sempadan yang jelas di lahan tersebut.

Dimana lahan tersebut, dibeli oleh pihak Desriana Pardede lewat orang tuanya Rajiun Pardede pada tahun 1986 lalu dari pemilik lahan atas nama Idris, yang saat ini memiliki garis sempadan dengan Desriana Pardede pemilik lahan asli yang jelas dari orangtuanya dan masih ada ahli waris sempadan yang masih hidup.

Lantaran perdebatan tersebut, tidak bisa dijawab oleh pihak M Johar Firdaus dan pihak Kelurahan Agrowisata, secara kongret, maka pihak kubu HM Firdaus, keluar dari ruang rapat mediasi, meski rapat masih berlangsung dan belum selesai. Namun, dari informasi yang diperoleh, pihak HM Johar Firdaus dan Amiruiddin, keluar dari ruang mediasi, lantaran pihak Desriasna Pardede, tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan lahan di atas lahan tersebut.

Namun hal itu, dibantah keras oleh pihak Desriana Pardede, bagaimana pihaknya menunjukkan surat akta jual beli kepemilikan lahan tersebut kepada kubu HM Johar Firdaus, sementara surat SKT yang dikeluarkan oleh Lurah Agrowisata tidak ditunjukkan pada saat rapat mediasi berlangsung.

"Yang ada kebanyakan orang itu, (kubu HM Johar Firdaus, red) hanya fokus mempertayakan keberadaan surat SKT, padahal kami kan punya surat nota akta jual beli, jadi belum ada lah SKT yang dikeluarkan pihak kelurahan, karena masih akta jual beli yang ada dan teregistrasi di Kantor Camat Rumbai saat ini," kata Frengki Joshua Marpaung, SH, MH penasihat hukum Desriana Pardede, dalam keterangan persnya usai rapat di Kantor Camat Rumbai Barat pada Senin (2/6).

Ia juga menyebutkan bahwa kepemilikan lahan yang dimiliki Desriana Pardede selaku ahli waris Rajiun Pardede, secara sah memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan tersebut, berdasarkan akta jual beli antara Asden Pardede yang membeli lahan dari Idris selaku pemilik lahan dasar yang dibeli Asden Pardede pada tahun 1986 lalu. Terhadap jual beli ini, sudah jelas dan terdaftar di Kecamatan Rumbai saat itu.

Kemudian lanjut Joshua Marpaung, tak lama kemudian Asden Pardede menjual lahan tersebut kepada adiknya Rajiun Pardede (Alm) yang masih ada hubungan keluarga, dengan disertai dan didukung adanya peminjaman dana atau uang lebih kurang dua puluh juta rupiah pada tahun 1991 dengan jaminan surat akta jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Camat Rumbai pada tahun 1986 lalu.

"Hal jual beli akta lahan ini pun diperkuat oleh ahli waris Arden Pardede, yakni Riko Marudut Pardede, yang beralamat di Markas Brimob Jhonson Manggala Rohil. Hal inilah yang membuat dasar kami, untuk memiliki an menguasai lahan tersebut," terang Joshua.

Terkait hal itu lanjut Joshua Marpaung, dalam rapat mediasi yang digelar pihak Kecamatan Rumbai Barat, yang dihdiri oleh pihak HM Johar Firdaus bersama pihak Kelurahan Agrowisata Zulken SP, pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam pengekuaran SKT atas nama HM Johar Firdaus, dan Amiruddin.

"Salah satu contonya adalah di jalan tersebut, tidak ada bersempadan dengan badan jalan. Karena semua garis sempadan yang berkaitan dengan surat memiliki nama-nama garis sempadan yang jelas. Namun mengapa dalam pengeluaran SKT ini, sebagian nama-namanya tidak memiliki nama-nama pemilik garis sempadan yang jelas ada orangnya," tukas Joshua.

Lantaran itu lanjut Joshua Marpuang, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan tidak menyebutkan nama-nama garis sempadan yang jelas saat pengeluaran SKT di Kelurahan Agrowisata itu.

"Kami menduga pengeluaran SKT atas nama HM Johar Firdaus CS, cacat administrasi dalam pengeluaran SKT ini," ulasnya.

Selain itu lanjut Joshua, ada juga pengeluaran surat pernyataan dari salah satu pemilik garis sempadan lahan yang berada di kawasan lahan, menyebutkan bahwa salah satu nama pemilik garis sempadan tersebut, seolah-olah pernah meminjam lahan milik HM Johar Firdaus di lahan tersebut pada tahun 1995 lalu. Sementara, dari pengakuan yang ada, bahwa salah satu pemilik garis sempadan tersebut, tidak pernah meminjam lahan dari atas nama HM Johar Firdaus.

"Anehnya surat peminjaman lahan tersebut, malah dijadikan dasar untuk mengurus SKT yang dikeluarkan Lurah Agrowisata kepada HM Johar Firdaus. Padahal salah satu ahli waris tersebut, membantah keras, pihaknya melakukan peminjaman lahan dari Johar Firdaus," bebernya.

Yang lebih parah lagi sebut Joshua, pengeluaran surat peminjaman lahan yang dilakukan Johar Firduas kepada salah salah satu pemilik garis sempadan dilakukan pada tahun 1995 lalu. Namun surat peminjaman lahan tersebutr malah ditangtangani atas nama Fuad pada tahun 2023 kemarin.

"Hal inilah yang menjadi potensi dugaan-dugaan cacat administrasi yang dilakukan pihak yang bersangkutan serta dugaan dugaan tindak pidana lainnya," ungkapnya.

Lantaran itu kata Joshua Marpaung, pihaknya sangat keberatan dengan adanya surat SKT yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Agrowisata kepada atas nama Johar Firduas CS di lahan tersebut. "Makanya dalam rapat mediasi ini, penting kami jelaskan kepada pihak yang bersangkutan dan pihak kelurahan dan kecamatan dalam permasalahan lahan klien kami," ucap Joshua.

Menanggapi dalam rapat mediasi yang digelar tersebut lanjut Joshua, pihaknya tidak menemukan kemufakatan yang baik dan tidak menemukan jalan keluar, sehingga dirinya menilai rapat mediasi yang digelar pihak Kecamatan dinggap gagal serta kemungkinan besar, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang ada.

Terkait hal itu, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, S.sos, MAp, mengatakan bahwa rapat mediasi yang digelar pihaknya dengan para pihak yang terundang, tidak menemukan kemufakatan, sehingga rapat mediasi tersebut diaggap gagal, karena para pihak yang terundang lebih sepakat mengambil masing-masing jalur hukum yang berlaku.

"Pada intinya rapat mediasi kita gelar, guna mencoba mendudukkan kedua belah pihak untuk bermufakat menemukan jalan keluar atas permasalahan yang ada dalam saling klaim kepemilikan lahan tersebut. Apalagi keberatan datang dari pihak yang bersengketa, sehingga kita mengelar rapat mediasi dan mengundang kedua belah pihak. Namun, karena tidak ada kemufakatan yang baik, kedua belah pihak memilih jalur hukum yang berlaku saat ini dan kita tidak akan menggelar ulang rapat mediasi lagi kedepannya terkait hal ini," tutupnya.

Editor: Sigalaingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru Dampingi Ahli Waris Musri Dan Robiah Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente), Sengketa Lahan Di Jalan 70 Tenayan Raya

Daerah

BAHU Partai Nasdem Riau akan Tempuh Jalur Hukum Sehubungan dengan Dugaan Intervensi, Intimidasi Terhadap Petugas PPK di Dumai yang Merugikan Calegnya