Diduga Sarat Penyimpangan, APMRB Audit Investigatif Terhadap PT PP Properti TBK

Administrator - Kamis, 13 November 2025 19:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202511/_8299_Diduga-Sarat-Penyimpangan--APMRB-Audit-Investigatif-Terhadap-PT-PP-Properti-TBK.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Puluhan pemuda dan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu disingkat APMRB, menggelar aksi di Kompleks Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Dalam orasinya Koordinator APMRB Muhammad Arsyad menyatakan bahwa tidak adanya transparansi penuh atas seluruh proses pergantian Direksi dan Komisaris independen PT PP Properti Tbk sejak RUPS tanggal 3 Oktober 2025.

"Kami menuntut audit investigatif independen terhadap PT PP Properti Tbk, pengelola Hotel Prime Park Pekanbaru, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan atau penyimpangan asset," tegasnya.

PT PP Properti Tbk adalah anak perusahaan dari PT Pembangunan Perumahan (Persero), yang diyakini akan erdampak langsung dari proses hukum komisi rasuah KPK RI terhadap induk perusahaan, tepatnya Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Massa juga menuntut penundaan atau adanya klarifikasi resmi atas pelaksanaan RUPSLB yang telah dilaksanakan sampai laporan keuangan dan tata kelola disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Direksi PT PP Properti Tbk dan Komisaris Utama harus hadir langsung dan berdialog dengan perwakilan pemegang saham minoritas serta masyarakat terdampak," tegas Muhammad Arsyad.

OJK dan BEI diminta untuk melakukan penelaahan atas indikasi pelanggaran POJK No.15/2020 dan ketentuan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Perseroan.

"Pokoknya periksa semua asset perusahaan BUMN ini, khususnya yang adadiPekanbaru," tegasnya.***

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait