Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemilihan Ketua RT di RW 03 Kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki yang tertunda dibenarkan oleh Lurah Labuh Baru Timur, Wahyu Noviandri.
Berdasarkan keterangan Lurah Labuh Baru timur adanya penundaan itu bukan dari pihak Kelurahan.
Terkait adanya keluhan salah satu calon yang mengatakan terkait surat rekapitulasi hasil UKK yang tidak di tandatangani Lurah dianggap tidak berlaku oleh panitia, Lurah tegas membantah bahwa surat itu dikeluarkan agar pemilihan bisa berlangsung cepat
"Surat rekapitulasi itu kami yang mengeluarkan, bagaimana mungkin pula itu tidak berlaku, ucapnya, (03/06/2026).
Berdasarkan aturan yang di buat Panitia, Lurah Labuh Baru timur menghimbau agar aturan panitia tersebut tidak melanggar aturan.
Terkait adanya aturan panitia yang berbunyi hak pemilih 30 persen wanita yang diwakili. Lurah Labuh baru timur minta panitia untuk mengevaluasi Aturan tersebut.
"Saya sudah mengumpulkan seluruh panitia pelaksa guna melancarkan pelaksanaan pemilihanan, " tuturnya.
Lanjutnya, Ia juga tegas mengatakan bahwa semua aturan yang di buat panitia hendaknya tidak bertentangan dengan aturan Perwako.
Editor: Sigalingging