Berdalih Penertiban DMJ, Pemko Pekanbaru Bongkar Pagar Lahan Bersertifikat

Administrator - Jumat, 22 Mei 2026 18:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202605/_8496_Berdalih-Penertiban-DMJ--Pemko-Pekanbaru-Bongkar-Pagar-Lahan-Bersertifikat.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau - Polemik lahan dijalan Sudirman ujung kembali memanas, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan praktek arogansi atas kepemilikian lahan warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) keluaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Praktek arogansi ini terlihat saat Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran pagar yang mengelilingi lahan atas nama Niko Fernando pada Jumat 8 Mei 2026, padahal lahan tersebut sudah bersertifikat SHM Nomor 05010617101642 dikeluarkan BPN 24 Juni 2024.

Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Mardhiansyah yang dikonfirmasi masalah ini menyatakan lahan tersebut bermasalah kepemilikannya dan Pemko Pekanbaru juga memiliki SKGR lahan tersebut karena sudah ada ganti rugi sejak 2009.

Namun, sampai hari ini, lahan tersebut ternyata tidak digarap atau digunakan Pemko Pekanbaru, melainkan oleh pihak ketiga. Diketahui bernama Aditia yang mengaku anak angkat pemilik lahan di belakang lahan milik Niko Fernando bernama Ali Sujastian.

Kepada wartawan, Niko Fernando mengatakan, sebelumnya memang ada konflik antara dirinya dengan Ali Sujastian menyangkut sebidang tanah yang dipersengketakan ini. Namun, sudah ada penyelesaian di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Putusan 16/PID.C/2025/PBPBR.

Putusan itu menyebutkan Aditia bersalah melakukan tindakan mengganggu yang berhak atau berkuasa. Dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. Aditia dijatuhi pidana denda sejuta atau satu bulan kurungan jika tidak dibayar.

Kemudian Aditia sendiri di depan majelis hakim membuat surat pernyataan pakai tulisan tangan yang menyatakan dirinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan itu. Aditia juga meminta maaf atas kejadian tersebut kepada Niko Fernando.

Namun, masalah muncul pada awal bulan Mei 2026, setelah Aditia diduga menyampaikan kepada warga bahwa lahan milik Niko Fernando telah diklaim oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Klaim tersebut disebut Aditia telah ditandatangani oleh Sekda Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut dan Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah.

Klaim sepihak ini memicu pertanyaan hukum di kalangan warga dan pengamat pertanahan.

Pemko Bisakah Klaim Lahan SHM Tanpa Pengadilan?

Praktisi hukum menegaskan, Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan terkuat menurut hukum agraria di Indonesia. Pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil alih lahan SHM tanpa prosedur hukum yang jelas.

"Pengambilalihan tanah milik warga, termasuk yang sudah bersertifikat SHM, hanya bisa dilakukan melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012. Prosesnya wajib melalui musyawarah, penilaian ganti rugi, dan jika tidak sepakat, putusan pengadilan," ujarnya.

Artinya, klaim sepihak oleh Pemko tanpa putusan pengadilan dan tanpa mekanisme ganti rugi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Surat Pemko Keluar Sepihak Tanpa Pemberitahuan?

Pertanyaan lain muncul terkait prosedur administrasi. Jika benar ada surat dari Pemko yang menyatakan pengambilalihan lahan, maka prinsip asas keterbukaan dan due process harus dijalankan.

"Setiap tindakan administrasi yang merugikan warga negara wajib didahului dengan pemberitahuan dan kesempatan untuk didengar. Mengeluarkan surat tanpa pemberitahuan kepada pemilik SHM bisa masuk kategori cacat prosedur," jelasnya.

Pihak Niko Fernando sendiri menyatakan tetap memegang SHM sebagai bukti sah kepemilikan dan berencana menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan prosedur dalam setiap tindakan pemerintah terhadap tanah warga. Jika terbukti ada penggarapan tanpa dasar hukum, pemilik lahan dapat melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke pihak berwajib.

Dari fakta di lapangan ditemukan surat Nomor 000232/BPKAD.ASET/718/2026 tentang pemberitahuan peringatan I (Pertama) tanggal 27 Meret 2026 ditandatangani Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhud. Surat inilah yang dijadikan dasar oleh Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar pagar lahan warga, tanpa ijin warga yang sudah memiliki SHM.

Sampai berita ini diturunkan, masih ada aktifitas kelompok Aditia melakukan pengerasan lahan tersebut, terlihat truk tanah keluar masuk lahan.

"Kok Tanah warga diklaim seenaknya tanpa dasar hukum, dan diduduki seenaknya saja," ungkap salah seorang warga.

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Pemko Pekanbaru Akan Siapkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Daerah

Pemko Pekanbaru Buka Agenda Pembekalan Tim UKK, Matangkan Persiapan Seleksi RT/RW Serentak Tahun 2026

Daerah

Komitmen Akan Kebutuhan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Siapkan Anggaran Untuk Pembangunan Kecamatan Senapelan

Daerah

Komit Pada Pembenahan Insfrastruktur, Pemko Pekanbaru Lakukan Perbaikan Jalan

Daerah

Pemko Pekanbaru Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadhan

Daerah

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemko Pekanbaru Lakukan Penertiban Tiang Billboard dan Baliho