Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Semasa Menjabat Plt Sekwan Provinsi Riau

Administrator - Rabu, 15 Mei 2024 23:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202405/_5607_Kepala-Dinas-Pendidikan-Riau-Ditahan-Kejati-Terkait-Dugaan-Korupsi-Semasa-Menjabat-Plt-Sekwan-Provinsi-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dengan inisial TFT (selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau), Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial TFT, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan bahwa adanya Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022.

Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Sdr. TFT.Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka TFT disangka melanggar :Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa :1.Nota Dinas,2.Surat perintah tugas (SPT),3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),4.Kwintasi,5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),7.Tiket trasportasi,8.Boarding Pass dan,9.Bil Hotel.

Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

Dan selanjutnya setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif), Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang di catut atau dipakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara c.q. daerah.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Raih Nilai Sangat Baik, Diskominfotik Riau Dianugerahi Penghargaan Kategori Pengawasan Kearsipan Tingkat OPD Provinsi Riau

Kriminal

Pentingnya Peran Ibu, Ditlantas Polda Riau Gelar Kegiatan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Bersama TP PKK Provinsi Riau

Kriminal

Hari ke- 4, Sebanyak 783 Orang Daftar Jadi Petugas Haji Provinsi Riau

Kriminal

Setelah Melalui Seleksi, 80.360 KPPS Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Riau Resmi Dilantik

Kriminal

Tumbuh Secara Konsisten, Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Riau Terus Mengalami Kemajuan

Kriminal

Kagum Dengan Puswil Soeman HS, Pj Ketua TP-PKK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Gemar ke Pustaka