Gerbangnegerinews.com, Kampar/Riau -Terhadap pengaduan Dan layanan informasi,
Pemkab Kampar terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap layanan publik terhadap informasi yang di lakukan
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan
Layanan Pengaduan Oline Rakyat (LAPOR).
Untuk diketahui bahwa sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Pengaduan Oline Rakyat (LAPOR) tersebut berada dibawah Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang didukung dan disupport oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kampar, ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Demikian dikatakan Plt Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, SE melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik (PSDLP) Salmi Hadi, S. Sos saat memberikan arahan dihadapan para Admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Pengaduan Oline Rakyat (LAPOR) bertempat di ruang rapat utama kantor Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar di Komplek Perkantoran Eks Kantor Bupati lama di kawasan bukit cadika Bangkinang Kota, Selasa (28/05/2024).
Hadir dalam kegiatan tersbut, Sekertaris BPBD Kampar Muhammad Khatim, Sekretaris Bapenda Kampar Jaka Putra, Sekretaris Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar Nurazman, Sekretaris Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kampar Idrus , terlihat juga Herman Jhoni Pejabat fungsional di Bappeda Kampar serta para admin website, SP4AN Lapor dan PPID dari seluruh OPD se Kabupaten Kampar.
Ini merupakan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terhadap kondisi yang ditemui ataupun yang dirasakan oleh masyarakat pada berbagai bidang pelayanan.
Selain media SP4N Lapor Pemkab Kampar juga menerima permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama yang berada di Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang didukung oleh PPID pelaksana yang berada di OPD se Kabupaten Kampar.
"Kita sudah banyak menerima permintaan informasi dari masyarakat bahkan sudah ada yang telah sampai ke Komisi Informasi Riau, Insyaallah kita layani dan tanggapi Permintaan Informasi dengan cepat" ucap Salmi Hadi.
Oleh sebab itu Salmi Hadi meminta kepada seluruh OPD untuk selalu melayani permintaan informasi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan" harap Salmi Hadi.
Editor: Sigalingging
(Diskominfo Kampar)