Sebagai Wujud Keberpihakan Kepada Keadilan Sosial, HUT ke-79 RI, 9.912 Narapidana di Riau dapat Remisi

Administrator - Sabtu, 17 Agustus 2024 15:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202408/_2569_Sebagai-Wujud-Keberpihakan-Kepada-Keadilan-Sosial--HUT-ke-79-RI--9-912-Narapidana-di-Riau-dapat-Remisi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Bersempena dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kemenkumham RI memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.

Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 134 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi. Hadir pula untuk menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).

Adapun dasar hukum pemberian remisi ini yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Serta, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sampaikan bahwa, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi hak bagi segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan. Selain itu, juga telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir sampaikan, sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana.

Budi Argap mengatakan, Remisi ini bukan sekadar untuk mengurangi hukuman semata. Namun, merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman, ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi warga binaan," sebutnya.

"Pembinaan terhadap pelaku pelanggar hukum yang berada di dalam Lapas bertujuan agar warga binaan itu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani pidana. Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, dapat kembali menjalani kehidupan yang normal di dalam masyarakat setelah selesai menjalani pidana. Serta dapat terwujudnya kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera didalam masyarakat," ucapnya.

Editor: Sigalingging(Mediacenter Riau/Alw)


Tag:

Berita Terkait

Pemerintah

Cegah TPPO di Riau, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Tentang TPPO

Pemerintah

Pimpin Rakor, Pj Gubernur Riau Bersama Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau Bahas Soal Prioritas

Pemerintah

Kaya akan Makna, Pesona Motif Wastra Riau Bangkit Bersinar

Pemerintah

Meningkat, Kedatangan Wisman ke Provinsi Riau Hingga Agustus 2024 Capai 323 Ribu Kunjungan

Pemerintah

Gerak Cepat, Dinas PUPR Provinsi Riau Turunkan Alat Berat Tangani Longsor di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan

Pemerintah

Pelantikan Pengurus Pemuda Katolik Riau