Polisi Tangkap 4 Debt Collector Pengeroyok Wanita di Depan Mapolsek, 7 Lainnya Diburu

Administrator - Senin, 21 April 2025 20:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.gerbangnegerinews.com/uploads/images/202504/_3687_Polisi-Tangkap-4-Debt-Collector-Pengeroyok-Wanita-di-Depan-Mapolsek--7-Lainnya-Diburu.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/gerbangnegerinews/amp/detail.php on line 172
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Polda Riau menangkap 4 orang debt colektor yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/4) sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.

"Empat pelaku ini bersama 7 orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, kepada awak media center riau, Senin (21/4).

Untuk beberapa pelaku yang masih kabur, polisi memberi peringatan 7 pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan Debt Collector bernama Fighter.

"Kita imbau 7 orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu (19/4).

Empat pelaku diamankan berinisial berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara 7 orang lainnya kabur.

Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. "Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana yang terjadi," tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.

Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan paksa larena hal itu sudah ada aturannya.

"Menurut Undang-Undang Fidusial, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan Penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelas Asep.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan. "Kalau ada laporkan. Saya akan tangkap," pinta Asep.

Para pelaku mengeroyok wanita berinisial RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.

Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri. Korban lalu kabur menyelamatkandiri ke Polsek Bukit Raya.

Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Polri

Polisi Lepaskan Tembakan Saat Kejar Kurir 90 Kg Sabu Diperairan Selat Malaka

Polri

Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ Terkait Penembakan di Tapos Depok

Polri

Noven Laporkan Saudara Johandoko alias "JO" Ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polri

Biro Psikologi SSDM Polri Memberikan Pemulihan Psikologi Kepada Personel Korps Brimob Pasca Penugasan Operasi Kepolisian Damai Cartenz